Skip to main content

Posts

Syarat Menjadi Eksportir

Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Syarat Menjadi Eksportir Untuk menjadi Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Badan Hukum, dalam bentuk : CV (Commanditaire Vennotschap) Firma PT (Perseroan Terbatas) Persero (Perusahaan Perseroan) Perum (Perusahaan Umum) Perjan (Perusahaan Jawatan) Koperasi Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Klasifikasi Eksportir Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi: a. Eksportir Produsen, dengan syarat: Sebagai Eksp
Recent posts

ROADSHOW IEI 2014

ROAD SHOW IEI 2014

Kegiatan Roadshow adalah merupakan kegiatan rutin IEI yang sangat diminati anggota IEI dan pesertanya selalu antusias. Acara Roadshow IEI 2014 ini, tujuannya ke JICT, KPU dan Pelindo II yang sekarang berganti nama menjadi Indonesian Port Corporation (IPC) , dimana kegiatan ekspor impor di Jawa Barat sebagian besar umumnya melalui Tanjung Priok. Banyak hal yang menjadi catatan dari hasil Roadshow tersebut antara lain : 1.  Dalam kunjungan ke JICT yang menerima adalah Pak Syarifudin, Pak Dendy dan Pak Surya, memaparkan mengenai fungsi dan pengembangan area kerja JICT, kemudian dilanjutkan dengan diskusi seputar masalah ekspor impor yang berkaitan dengan JICT, antara lain mengenai permasalahan clossing time, YOR, biaya penalty. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan untuk clossing time tetap diberlakukan, karena untuk mengukur batas akhir penerimaan kontainer di terminal dan untuk menghindari delay kapal.  Untuk kontainer impor yang segera diproses keluar maka insentif yang diperol

ACARA SEMINAR ULTAH IEI KE - 11

Bersama ini kami atas nama pengurus IEI akan melaksanakan acara :  “Diskusi Interaktif Seputar Ekspor Impor dan JICT Forum ” Dengan tema : ‘PEMBAHASAN PELAKSANAAN DAN PERMASALAHAN EKSPOR IMPOR DENGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PUSAT’ Bersama ini kami mengundang perusahaan Eksportir importir anggota IEI dan shipping line/ forwarder untuk menghadiri acara tersebut di atas yang akan diselenggarakan pada : Jumat, 23 Mei 2014 – Jam 08.00 s/d Selesai Di  Hotel Golden Flower, Jalan Asia Afrika no. 15-17 Bandung Reservasi :022-7535311 – HP. 082117781309 (Andi/Fefi) Mengingat pentingnya acara tersebut kami mohon kehadiran Bapak/Ibu tepat pada waktunya. (Daftar Undangan dikirim via email ) Demikian undangan ini kami sampaikan, atas kehadirannya kami ucapkan terimakasih. Note: Para peserta harap membawa kartu nama untuk acara Door Prize          

COFFEE MORNING IEI - JICT

Dear all Member, Seluruh jajaran pengurus dan panitia penyelenggaraan IEI - JICT Coffee Morning yang diselenggarakan pada tanggal 3 Oktober 2013 bertempat di Grand Royal Panghegar Bandung mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada JICT selaku spornsor tetap IEI yang senantiasi mendukung kegiatan IEI dan kepada pihak KPU Tg. Priok dan Kanwil DJBC Jabar dan tentunya kepada seluruh anggota yang telah hadir dalam acara coffee morning tersebut, sehingga acara dapat berjalan dengan interaktif Dalam coffee morning tersebut tentunya banyak permasalahan yang masih belum terselesaikan saat itu, dimana permasalahan yang seringkali dikeluhkan oleh para pelaku usaha adalah terjadinya NOTUL, Redress Kemasan, Form E yang direject dan terkena NOTUL, keterlambatan penerbitan LHP/LPE oleh KPU yang tentunya sangat mengganggu kinerja pelaku usaha. Untuk lebih lengkapnya notul hasil pertemuan tersebut sudah dikirimkan melalui millis IEI dan bagi yang emailnya belum terdaftar di Millis IEI

SE-13/BC/2013

Dear All Members, Setelah libur lebaran beberapa minggu, pada tanggal 26 Agustus 2013 ada angin segar mengenai penyempurnaan dari SE 5/Dirjen dengan SE 13. Buat rekan2 yg belum mengetahui,  SE-13/BC/2013 tertanggal 02 Agustus 2013 perihal: PENANGANAN TERHADAP BEBERAPA PERMASALAHAN IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253 DAN 254, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-15/BC/2012, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-16/BC/2012, DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR SE-05/BC/2013. sudah dipublish via millis IEI Selamat melakukan perbaikan reupload konversi dan mudah-mudahan BCLKTnya tidak direject lagi ya.. Salam, Admin

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audit yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut : KETENTUAN UMUM : 1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT.   2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar.    3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor.   4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal dengan perhitungan